Selasa, 26 Januari 2010

Tunangan

*tunangan* bahasa Fiqihnya
adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau meminang adalah proses
selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta'aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh
disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan
dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka
secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara
langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah
itu.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq: "Khitbah
adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari'atkan Allah sebelum
terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya
satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia
dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang
calonnya) ". Masalah melihat dan ta'aruf apakah saat khitbah atau
sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis,
sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah,
wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang
cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi
khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta'aruf didahulukan sebelum
proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta'aruf tentang akhlak, sifat dan
prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah
atau meminang, semua telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.
Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu
bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di
waktu-waktu yang lain.

Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan tradisi
Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah Shalallahu'alaihi wa
Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak pernah melaksanakannya. Suatu
kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang
menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga
kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua,
bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam
Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan
dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta'ala Khitbah
adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh
karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak antara waktu
khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada
dalam kondisi lama menanti. Wallahu A'lam Bishawaab

(CP/Asseifff)
*
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Hizbut Tahrir Indonesia

SALAFY INDONESIA

Followers