Senin, 15 Juni 2015

Berhati-hatilah menggunakan FB,BB dll bagi wanita, gadis-ibu2..

RUMAH TANGGAKU HANCUR KARENA BB DAN
FB
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim .. Namaku Lely.
Berjilbab. Ibu rumah tangga dengan satu
anak. Umur 26 thn tapi banyak yang bilang
aku masih seperti gadis.
Di sela-sela kesibukanku bekerja di konveksi,
aku coba buka BB baru pemberian suamiku.
Tak lupa ku coba buka akun facebookku.
Kangen rasanya seru-seruan dengan teman-
teman SMA dulu.
Dari fb, ku mengenal laki-laki. Pemuda yang
sukses dengan perdagangan dan
pendidikannya.
Awalnya kami cuma saling like status lama
kelamaan beralih saling berkirim pesan. Dalam
pesan-pesan yang singkat kami pun saling
rinci keadaan. Meski dia tahu aku istri dan ibu
dari anak 4thn, dia tetap manis
menanggapinya.
Dari situ, kami teruskan kirim pesan dengan
saling berikan pin BB. Kirim foto dan berujung
pada janjian adakan pertemuan.
Aku benar-benar khilaf dan terbuai suasana.
Dia memang lebih ganteng dari suamiku dan
tak segan-segan memberikan sepatu, seragam
sekolah, seragam olah raga dan tas mahal
untuk anakku. Bayangkan untuk membeli
barang tsb dia rela merogoh ATM nya. Aku
begitu terharu.
Itulah awal pertemuanku. Hari berikut
koment-komentny a mulai sedikit genit dan
nakal. Dan anehnya aku makin terhibur
dengan inbok-inbok nakalnya. Mulailah setan
merayapiku. Aku tak segan-segan memberi
foto telanjang dada permintaannya.
Malam-malam yang ada penuh bunga-bunga
bangkai bertebaran. Invite BB, FB dan mention
twitter begitu berani, vulgar dan menantang
birahi. Aku gak menyangka, meski sudah
beranak satu tapi masih ada perjaka yang
menyukai.
Belum lagi, di profilnya dia merupakan
mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di
jogjakarta.
Minggu itu, di pertemuan kedua, kami sudah
langsung cek in hotel di kotaku jakarta.
Sebulan dia di jakarta membuat kami sering
adakan pertemuan hingga sampai pertemuan
ke delapan.
3 bulan berlalu, aku mulai hamil. Aku merasa
biasa saja. Tapi kedua orang tuaku bingung
dan mempermasalahka n. Pasalnya, sudah
setahun suamiku kerja di pengeboran lepas
pantai luar jawa. Dan sudah barang tentu tak
pernah setahun ini menyentuhku.
Aku tetap bilang pada mereka, bahwa ini
adalah janin suamiku. Tapi kedua orang tuaku
tetap menuduhku melakukan serong.
Akhirnya, suamiku pun dituntut pulang.
Tanpa basa-basi, suamiku pun cek BB dan FB
ku. Aku demikian bingung dan panik. Masih
ada pesan-pesan nakal ku di situ. Aku
menangis sejadi-jadinya. Menyembah-nyemb­
ah, bertekuk lutut di hadapan suami dan
kedua orang tua kandungku.
"Menantuku, cepat ceraikan dia, biarlah aku
kehilangan anak gadis dari pada kehilangan
menantu dan cucu sebaik kamu." kata ibuku
"Dan kamu..!" ibu menudingku dengan mata
berair. "Pergilah kemana kau mau, sekarang
juga. Dan jangan pernah kau tampakkan
wajah menjijikkanmu di hadapanku dan
keluargaku."
Aku keluar rumah dengan tangisan anakku.
Bahkan untuk memelukpun aku tak diizinkan.
Ku coba minta pertanggung jawaban dari lelaki
itu, namun BB FB nya sudah tak aktif lagi. Ku
beranikan diri datang ke jogja kampus dimana
dia kuliah. Di KABAG kemahasiswaan, ternyata
tak menemukan nama yang ku maksud.
Aku tunjukkan foto wajahnya, dan ternyata
tiada ditemui wajah yang seperti itu. Aku
menangis sejadi-jadinya. Kandunganku sudah
hampir 6 bulan. Uang sangu pun menipis. Tak
tahu kemana arah diuntung. Tak tahu Kemana
nasib akan menuntun. BB dan FB benar-benar
memporak porandakan rumah tanggaku.
# ibu-ibu, bapak-bapak dan sahabat-sahabat
ku yang baik, gunakan BB FB sesuai kebutuhan
dan kemanfaatannya, bila tak ada
manfaaatnya dan malah menjerumuskan kita
kedalam kemaksiatan, maka demi keutuhan
dan kebahagiaan rumah tangga, berhati hatilah
main
FB, chating dan invite BB.
Silahkan share demi kebahagiaan rumah
tangga orang-orang terdekat kita.
Wallahu’alam bishshawab, ..
»»  Baca-full... *

Rabu, 27 Mei 2015

Apa Hukumnya Wanita Menikah Tapi Telah Hamil Lebih Dahulu?

Saya pria berumur 33 tahun dan sudah beristri. Yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Apa hukumnya wanita yang menikah yang telah hamil dulu tetapi pria yang menikahinya bukan yang menghamilinya? Dan apabila pria yang menghamilinya bertanggung jawab atas wanita tersebut apakah bisa membatalkan pernikahan tersebut dan menikahi wanita tersebut? Bagaimana status anak yang akan dilahirkan tersebut.
  2. Saya dulu pernah berpisah dengan istri selama 2,5 tahun karena ketidakcocokan, tapi 2 tahun ini rujuk kembali demi anak-anak, selama kami berpisah masing-masing kami pernah menjalin hubungan dengan pasangan masing-masing dan sudah melakukan hubungan yang jauh, sampai saat ini saya masih merasa tidak ada kecocokan dan perasaan saya seperti hambar dengan istri, saya ingin berpisah saja mengingat perasaan yang seperti hambar, dan saya juga terbebani dengan kesalahan-kesalahan masa lalu, yang saya yakini istri saya tidak akan bisa menerimanya, pernah saya sampaikan kalau saya ingin poligami saja, tetapi istri saya lebih memilih pisah, langkah apa yang harus saya ambil, saya ingin memperbaiki diri saya ke depannya dan bertobat, serta ingin mendapatkan calon istri yang bisa menerima saya, dan melupakan masa lalu saya, syukran.
(Pertanyaan Bapak xxxxxx)
Jawaban:
 Bismillah wal Hamdulillah wa Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa ba’d:
Pertama. Menikahi Wanita Hamil
Kita akan rinci menjadi beberapa pembahasan:
A. Hukum Menikahi Wanita/Pria pezina
Yang dimaksud pezina di sini adalah yang memang zina menjadi kebiasaannya (seperti pelacur atau lelaki hidung belang).
Para ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian:
Pertama, jika yang menikahi adalah orang baik-baik (mukmin, shalih), maka hukumnya haram, kecuali si pezina itu tobat dahulu.
Larangan ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Al-Quran
Al-Maidahayat ayat 5:
“Pada masa ini Dihalalkan bagi kamu (memakan makanan) Yang lezat-lezat serta baik-baik. dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan makanan (sembelihan) kamu adalah halal bagi mereka (tidak salah kamu memberi makan kepada mereka). dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian), bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan.”
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة
“Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria pezina, kecuali jika ia bertaubat.” Setelah itu Syaikh Sayyid Sabiq menjadikan ayat di atas sebagai dalil. Tentang ayat di atas Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:
أي أن الله كما أحل الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى، أحل زواج العفيفات من المؤمنات، والعفيفات من أهل الكتاب، في حال كون الازواج أعفاء غير مسافحين ولا متخذي أخدان
“Yakni sesungguhnya Allah sebagaimana Dia menghalalkan yang baik-baik, dan makanan orang-orang yang beri Al Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, (maka) Dia menghalalkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan mukminat, dan juga wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli kitab, dengan keadaan bahwa mereka sebagai suami istri yang sebelumnya sama-sama menjaga kehormatan, tidak berzina, dan tidak pernah sebagi gundik (simpanan).” [1]
Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat, “dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman,”
أي: وأحل لكم نكاح الحرائر العفائف من النساء المؤمنات
“Yakni dihalalkan bagi kalian menikahi wanita merdeka yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita beriman.” [2]
Imam Abu Ja’far Ath-Thabari berkata tentang ayat tersebut:
أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من المؤمنات – وهن الحرائر منهن- أن تنكحوهن
“Dihalalkan bagi kalian, wahai orang-orang beriman, wanita-wanita merdeka dari kalangan beriman, untuk kalian menikahi mereka ..” [3]
Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah menikahi wanita yang beriman yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.
An-Nuur ayat 3:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Ayat ini jelas-jelas menyebutkan bahwa yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang ayat ini:
ومعنى ينكح: يعقد. وحرم ذلك، أي وحرم على المؤمنين أن يتزوجوا من هو متصف بالزنا أو بالشرك، فانه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك.
“Makna dari ‘mengawini’ adalah mengadakan akad. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik, karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga.”[4]
2. As-Sunnah
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ :وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ.  فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا
Bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia adalah teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkah aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia berkata: Rasulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat “Wanita pezina tidaklah menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik.”
Lalu Rasulullah memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda: “Jangan kau menikahinya!” [5]
Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur). Dalam Aunul Ma’bud disebutkan:
فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّهُ لَا يَحِلّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ مِنْهَا الزِّنَا
“Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tidak halal bagi pria menikahi wanita yang terang-terangan darinya perzinaan (pelacur).” [6]
Hadits lainnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Pezina laki-laki yang didera, tidaklah menikah kecuali dengan yang semisalnya.” [7]
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan:
قال الشوكاني: هذا الوصف خرج مخرج الغالب باعتبار من ظهر منه الزنا.
وفيه دليل على أنه لا يحل للرجل أن يتزوج بمن ظهر منها الزنا.
وكذلك لا يحل للمرأة أن تتزوج بمن ظهر منه الزنا.
Berkata Asy Syaukani: Ini adalah sifat yang telah nampak dari kebiasaan, yaitu orang yang memang terbiasa berbuat zina. Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi laki-laki menikahi wanita yang biasa melakukan zina, demikian pula tidak dihalalkan bagi wanita menikahi laki-laki yang terbiasa berzina. [8]
Berkata penulis Aunul Ma’bud:
قَالَ الْعَلَّامَة مُحَمَّد بْن إِسْمَاعِيل الْأَمِير فِي سُبُل السَّلَام : فِي الْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ يَحْرُم عَلَى الْمَرْأَة أَنْ تُزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ زِنَاهُ ، وَلَعَلَّ الْوَصْف بِالْمَجْلُودِ بِنَاء عَلَى الْأَغْلَب فِي حَقّ مَنْ ظَهَرَ مِنْهُ الزِّنَا . وَكَذَلِكَ الرَّجُل يَحْرُم عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّج بِالزَّانِيَةِ الَّتِي ظَهَرَ زِنَاؤُهَا
“Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Ismail Al Amir dalam Subulus Salam: “Di dalam hadits terdapat dalil bahwa haram bagi wanita menikah dengan laki-laki yang telah nampak perzinaannya, dan penyifatannya dengan mendapatkan dera, dikarenakan zina telah menjadi hal yang dominan (kebiasaan) baginya secara nyata. Demikian pula bagi laki-laki diharamkan baginya menikahi wanita yang telah nampak perzinaannya.” [9]
Dari uraian ini, maka jelaslah haramnya orang baik-baik, mu’min, shalih, menikahi orang yang terbiasa zina (pelacur).
B. Hukum Pernikahan Dua Orang yang Berzina
Masalah pernikahan dua orang yang berzina, tetapi mereka bukan pelacur atau bukan laki-laki hidung belang ini adalah yang paling banyak terjadi. Mereka berzina karena rayuan setan, dan tidak mampu menjaga diri, akibat pergaulan bebas (baca: pacaran). Namun, mereka bukanlah pezina dalam artian orang yang menjadikan zina adalah kebiasaan seperti pelacur, germo, atau laki-laki hidung belang. Apakah mereka berdua boleh dinikahkan?
Berkata Imam Asy-Syaukani Rahimahullah:
وقد اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر : أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك
“Telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya!, ini juga pendapat Imam Malik.” [10]
Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Imam Ibnu Hazm, juga menguatkan pendapat yang mengharamkan.
Sebenarnya golongan yang mengharamkan, pada akhirnya membolehkan juga, dengan syarat pelakunya sudah bertaubat.
Imam Ahmad membolehkan dengan syarat dia bertaubat, dan masa iddahnya selesaiAbu Hanifah dan Asy-Syafi’i berpendapat boleh mengawininya tanpa menunggu masa iddah. Bahkan Imam Asy Syafi’i membolehkan mengawini wanita zina sekalipun sedang hamil, sebab hamil semacam itu (karena pelakunya adalah laki-laki yang akan menikahinya, pen) bukan alasan haramnya kawin. [11]
C. Wanita yang berzina, lalu menikah dan si Laki-Laki bukanlah pelakunya.
Ini berbeda dengan kasus di atas, ini yang menikahi wanita tersebut bukanlah laki-laki yang pernah berzina dengannya tetapi, laki-laki lain. Bolehkah pernikahan mereka berdua?
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain. Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin Hambal dan lainnya.
Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).
Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jima’ (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.
Asy Syafi’i membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy-Syafi’i.
Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil.”
C. Nikahnya Wanita Hamil
Harus dirinci sebagai berikut:
1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?
Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.
2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?
Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy-Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.
Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu Taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Dan, pernikahan ini tidak bisa dibatalkan walau pun laki-laki yang menghamilinya pada akhirnya bertanggung jawab. Demikian. Wallahu A’lam
Ada pun status anaknya adalah para ulama membagi dua kategori:
  • Jika lahirnya bayi tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan berhak mendapatkan waris.
  • Jika lahirnya bayi tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka bayi itu tidak bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya ayahnya tidak bisa menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan tidak pula saling mewarisi.
Dua kategori di atas disampaikan oleh umumnya para ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir, maka dia bisa dinasabkan kepada ayahnya itu. Wallahu A’lam
Kedua. Menyikapi Masa Lalu
Kami turut prihatin atas apa yang di alami saudara. Semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan menghadapinya, sekaligus jalan keluar yang terbaik bagi keluarga. Memang ini tidak mudah, tapi tidak ada masalah yang tanpa jalan keluar, sepahit apa pun jalan itu, sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya dengan apa yang tidak mampu dipikulnya.
Bisa jadi, dibalik peristiwa yang sudah saudara lalui bersama istri, ada tarbiyah langsung dari Allah Ta’ala kepada saudara berdua. Maka, –baik saudara dan istri- hendaknya belajar melupakan kesalahan masa lalu, baik ketika masa-masa dua tahun berpisah, atau masa-masa lainnya di waktu lalu- berat memang, tapi bersungguh-sungguhlah untuk tidak mengulanginya, menyesalinya, mohon ampunan-Nya, dan mintalah pertolongan Allah Ta’ala untuk itu. Bisa jadi perasaan bersalah itulah yang menjadi penghalang keharmonisan di rumah tangga, selalu terbayang perasaan bersalah dan berdosa, sehingga lahirnya kehambaran.
Sesekali memang kita perlu melihat yang di belakang untuk keselamatan ke depannya. Tetapi lihatlah, kenapa kaca spion jauh lebih kecil dibanding kaca depan, itu menunjukkan kita mesti lebih sering melihat ke depan dibanding ke belakang.
Bisa juga saudara melibatkan orang lain yang tepercaya akhlak dan agamanya untuk memberikan pandangannya, atau bisa juga pengalaman orang lain yang pernah mengalaminya. Ini jika memang diperlukan. Allah Ta’ala berfirman: fab’atsuu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha (maka utuslah pengadil dari keluarga suami dan pengadil dari keluarga istri). Jika menganggap ini aib, tidak apa-apa disampaikan kepada orang yang justru bisa mengobati aib itu. Sebagaimana penyakit fisik yang mesti ditampakkan kepada dokter ketika ingin menyembuhkannya.
Terakhir, tentunya senjata orang beriman adalah menjadikan shalat dan sabar sebagai penolong. Kita mesti meyakini keampuhannya. Lalu iringi doa yang khusyu dan sungguh-sungguh. Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk diberikan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Memohon diberikan kesabaran, kekuatan, sekaligus jalan keluar yang menyelamatkan dunia dan akhirat sekaligus bagi keluarga.
Demikian. Wallahu A’lam.
Catatan Kaki:
[1] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hal. 92-93. Dar Al Kitab Al ‘Arabi
[2] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, Juz.3, Hal. 42. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[3] Imam Abu Jafar ath Thabari, Jami’ul Bayan, Juz. 9, hal. 581. Muasasah Ar Risalah
[4] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hal. 93. Dar Al kitab Al ‘Arabi
[5] HR. Abu Daud, Juz. 5, hal. 433, No.1755. An Nasa’i, Juz.10, hal. 328, No. 3176. Syaikh al Albany berkata: Hasan Shahih, lihat Shahih wa Dhaif SunanAbi Daud, Juz. 5, hal. 51. Al Maktabah Asy Syamilah
[6] Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 4, hal. 437, hadits no. 1755. Al Maktabah Asy Syamilah
[7] HR. Abu Daud, Juz.5, Hal. 434, No.1756. Ahmad, Juz.16, Hal.491, No.7949. Syaikh al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Juz.5, Hal. 52. Al Maktabah Asy Syamilah
[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, hal. 94. Darl Kitab Al ‘Arabi
[9] Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Juz.4, Hal. 438, No hadits. 1756. Al Maktabah Asy Syamilah
[10] Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 5, Hal. 184-185. Al Maktabah Asy Syamilah
[11] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, hal. 97-98. Darul Kitab Al ‘Arabi
sumber : http://www.dakwatuna.com/2014/11/26/60687/hukum-menikahi-wanita-hamil/
»»  Baca-full... *

Senin, 27 April 2015

INILAH AKIBAT MENANTANG ALLAH

" INILAH AKIBAT MENANTANG ALLAH " Kisah wanita..
Kisah Nyata seorang Wanita yang menantang ALLAH,semoga kisah ini menjadi pelajaran agar kita lebih berhati hati dalam menjaga ucapan,Aamiin..
Pada suatu hari,seorang gadis yang terpengaruh dengan cara hidup masyarakat Barat menaiki sebuah bus mini untuk menuju ke tujuan di wilayah Iskandariah..
Sayangnya meskipun tinggal di bumi yang terkenal dengan tradisi keislaman, pakaian gadis tersebut sangat mencolok mata..
Bajunya agak nipis dan seksi hampir terlihat segala yang patut disembunyikan bagi seorang perempuan dari pandangan lelaki ajnabi atau mahramnya.
Gadis itu berusia20 tahun..
Di dalam bus itu, ada seorang tua yang dipenuhi uban menegurnya : Wahai gadis,alangkah baiknya jika kamu berpakaian yang baik, yang sesuai dengan ketimuran dan adat serta agama Islam kamu, itu lebih baik dari kamu berpakaian begini yang pastinya menjadi mangsa pandangan liar kaum lelaki..!!
Kata orang tua itu menasehati..!!
Namun, nasihat yang sangat bertetapan dengan tuntutan agama itu dijawab oleh gadis itu dengan jawaban yang mengejek : Siapalah kamu hai orang tua..??
Apakah kamu mencoba ingin ingatkan aku untuk menutup aurat sepenuhnya sedangkan bapak kandungku sendiri tidak pernah menasihatiku..??
Apakah kamu mau aku berpakaian menutup aurat sedangkan aku masih mau bebas menayangkan tubuh ku di muka umum..??
Apakah di tangan kamu ada anak kunci surga..??
Atau apakah kamu memiliki sejenis kekuasaan yang menentukan aku bakal berada di surga atau neraka..??
Setelah menghamburkan kata-kata yang sangat menghiris perasaan orang tua itu, gadis itu tertawa mengejek panjang..
Tidak cukup hanya itu, si gadis lantas mencoba memberikan telepon genggamnya kepada orang tua tadi sambil mengucapkan kata-kata yang lebih dahsyat :
" Jika ISLAM itu BENAR, tempatkan bilikku di neraka,Ambil handphone ku ini dan hubungilah ALLAH serta tolong pesan kan sebuah kamar di neraka jahanam untukku.."
Katanya lagi lantas ketawa terkekeh kekeh tanpa mengetahui bahwa dia sedang menertawakan hukum ALLAH dengan begitu biadab..
Orang tua tersebut sangat terkejut mendengar jawaban dari si gadis manis..
Sayang sekali, wajahnya yang ayu tidak sama dengan perilakunya yang buruk..
Penumpang-penumpang yang lain turut terdiam bahkan ada yang menggelengkan kepala kebingungan..
Semua yang di dalam bus tidak menghiraukan gadis muda yang tidak menghormati hukum-hukum agama itu dan mereka tidak mau menasehatinya karena khawatir dia akan akan menghina agama dengan lebih parah lagi..
Sepuluh menit kemudian bus pun tiba di halte..
Gadis cantik bermulut seksi tersebut tertidur di muka pintu bus..
Pak supir termasuk para penumpang yang lain membangun kan nya,tapi gadis tersebut tidak sadarkan diri..
Tiba tiba orang tua tadi memeriksa nadi si gadis..
Sedetik kemudian dia menggelengkan kepalanya..
Gadis itu telah kembali menemui TUHAN nya dalam keadaan yang tidak disangka sangka..
Para penumpang menjadi cemas dengan berita yang menggemparkan itu..!!
Dalam suasana kelam kabut itu, tiba tiba tubuh gadis itu terjatuh ke pinggir jalan..
Orang banyak segera berkejar untuk menyelamatkan jenazah tersebut..
Tapi sekali lagi mereka terkejut..!!
Sesuatu yang aneh menimpa jenazah yang terbujur kaku di jalan raya, mayatnya menjadi seolah-olah dibakar api..
Dua tiga orang yang mencoba mengangkat mayat tersebut juga keheranan karena tangan mereka terasa panas dan hampir terbakar begitu menyentuh tubuh si mayat..
Akhirnya mereka memanggil pihak keamanan menangani mayat itu..
Begitulah kisah ngeri lagi menyayat hati yang menimpa gadis malang tersebut..
Apakah hasratnya memesan sebuah kamar di neraka dikabulkan ALLAH..??
Na'uzubillah, sesungguhnya ALLAH itu Maha Berkuasa di atas segala sesuatu..
Sangat baik kita jadikan iktibar dan pelajaran dengan kisah nyata ini sebagai muslim sejati..
Jangan sesekali kita mempertikaikan hukum ALLAH maupun sunnah Rasul Shalallahu'alaihi Wasallam dengan mempersendakan atau mengejek..
Kata kata seperti ajaran Islam tidak sesuai lagi dengan arus kemodenan dunia hari ini atau shalat tidak akan buat kita jadi kaya dan sejenisnya adalah kata-kata yang sangat biadab dan menghina ALLAH, pencipta seluruh alam..
Ingatlah teman, kita bisa melupakan kematian, tetapi kematian tetap akan terjadi kepada kita..
Hanya waktunya saja yang akan menentukan bila kita akan kembali ke alam barzakh..
Janganlah menjadi orang yang bodoh, siapakah orang yang bodoh itu..??
Mereka itulah orang yang ingin melawan TUHAN Rabbul'aalamin..
Bila Anda enggan melaksanakan perintah TUHAN berarti Anda ingin melawan petunjuk TUHAN..
Sewaktu di sekolah Anda tunduk dengan hukum sekolah, dalam pekerjaan Anda tunduk dengan hukum yang diukur majikan Anda, di dalam negeri untuk tunduk di bawah hukum negara Anda..
Begitu takut sekali anda terhadap undang-undang itu sehingga terlalu prihatin takut kalau melanggar undang-undang tersebut..
Bila Anda berpijak di bumi ini, Anda juga tunduk dengan hukum yang telah di tetap kan oleh yang pemilik yang menjadikan bumi ini..
Setiap Sultan ada taman larangannya, begitu juga ALLAH taman larangan adalah hal-hal yang telah diharamkan bagi hamba-hamba NYA di muka bumi ini..
Sama sama kita memohon agar ALLAH senantiasa memberi kita petunjuk pada jalan yang benar dan agar DIA memberikan kekuatan agar kita selalu dapat menjaga lidah kita, Aamiin..
Yuk,Bagikan artikel ini,semoga menjadi KEBAIKAN bagi kita semua,Aamiin..
Yaa ALLAH..
Mudahkanlah urusan orang yang Membaca status ini..
Dekatkanlah Rezekinya,Sehatkanlah jiwa raganya dan Mudahkanlah jodohnya untuk orang yang nge-Like dan nge-share Status Ini..
Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin..
Klik SUKA dan komentar AAMIIN lalu BAGIKAN dengan Ikhlas..!!
»»  Baca-full... *
 

Hizbut Tahrir Indonesia

SALAFY INDONESIA

Followers