KONSEP TAJDID NIKAH DALAM ISLAM
1. Pengertian
Secara Etimologi kata “ Tajdiidun Nikah, berasala dari kata, Jaddada – Yujaddidu – Tajdiidan yang artinya pembaharuan”
1). Yang dimaksud pembaharuan disini adalah memperbaharui nikah. Kata
nikah berasal dari kata nakaha - yankihu – nikaha yang berarti
Nikah“2).
Namun masyarakat luas sering menyebut dengan Istiah “ TAJADUD” Tajaddud berasal dari bahasa arab, dari kata tajaddada – yutajaddadu - tajaddudan yang artinya memjadi baru lagi “ 3).
Konsep
Tajaddud ini sering kali dipakai oleh masyarakat dalam hal
memperbaharui nikah, atau mbangun nikah. Dalam bahasa Jawa sering
disebut dengan istilah “Nganyari Nikah”.
Menurut
bahasa Nikah berarti “menghimpun dan ngumpulkan”4). Dalam pengertian
fikih “Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan
suami istri dengan lafal nikah/kawin atau yang semakna dengan itu”5).
Dalam pasal 2 (dua) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa “
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang kuat
atau mitsaqon gholidhon untuk menaanti perintah Allah dan
melaksanakannya adalah Ibadah” 6). . Ta’rif perkawinan menurut
Sulaiman Rasyid “7), Ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan
membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduannya bukan muhrim.
Dari uraian tersebut diatas tampak jelas bahwa yang dimaksud dengan “
Tajdid Nikah dalam Pernikahan “ adalah pembaharuan Aqad Nikah. atau
memperbaharui Akad Nikah atau mengulang Akad Nikah. Yang dalam bahasa
Jawa sering disebut dengan istilah “ Nganyari Nikah. Atau lebih dikenal
dengan Istilah Mbangun Nikah.
2. Dasar Hukum Tajdid Nikah
Tajdid
Nikah atau memperbaharui Nikah dan yang lebih dikenal dengan istilah
Mbangun Nikah serta dalam bahasa Jawa sering disebut dengan istilah
Nganyari Nikah, sama sekali tidak diketemukan dasar hukumnya, baik dari
Al-qur’an. maupun Sunnah Nabi.
Dikalangan
para Ulama hal tersebut menjadi perbedaan pendapat ada yang membolehkan
dan ada yang melarang atau memberikan batasan – batasan tertentu, agar
pernikahan yang memiliki nilai sakral tersebut tidak menjadi barang
mainan
Menurut Syaikh Isma’il Al-Yamani Al-Makki berpendapat bahawa :
ان
مسئلة تجديد النكاح الذي هو عبارة عن تكرير عقد لتجمل او احتياط ليست من
المسائل الحادثة في هذه الازمنة الآخرة على معنى لايكون لها ذكر في كلام
فقهائها المتقدمين بل هي مذكورة في المنهاج للامام النواوي رحمه الله تعالى
وهو من اهل القرن السادس واظنه مسبوقا في ذالك غير انه لم يشتهر العمل
بمقتضاها الا لاهل ناحيتنا وهم اهل انصاف للحق واحتياط
Artinya
: Sesungguhnya masalah Tajdid Nikah yang berarti berulang – ulangnya
akad Nikah untuk memperindah dan hati – hati, bukan masalah baru yang
muncul belakangan ini, dalam arti tidak pernah di singgung dalam kajian
Fiqih Klasik, bahkan sesungguhnya telah disebutkan dalam kitab Minhaj,
karya Imam Nawawi yang hidup pada abad ke Enam, dan saya kira sebelumnya
(sudah ada penyebutanTajdid Nikah) hanya saja tidak populer di
praktikkan kecuali beberapa daerah tertentu yang penduduknya adalah
orang – orang yang berpegangan kepada kebenaran dan berhati – hati. “8)
Dalam kesempatan lain ketika beliau di tanya tentang Tajdid Nikah beliau menjawab :
اذا قصد به التأكيد فلابأس به لكن الاولى تركه
Artinya:
“Apabila Tajdid Nikah itu untuk mengokohkan ‘akad yang pertama maka
tidak apa-apa, akan tetapi sebaiknya tidak usah di praktikkan”9).
Dalam kitab At-Tuhfah, Juz VII, , disebutkan
أَنَّ
مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ
يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ
كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي
مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ
فَتَأَمَّلْهُ.
"Sesungguhnya
persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah)
bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab
atas nikah yang
pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu
jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam
memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati". 10.
*
Inilah
yang menjadi salah satu alasan bagi mereka yang membolehkan Tajdid
Nikah, yakni dengan niatan semata – mata untuk memperindah atau agar
mereka lebih berhati – hati dalam menjaga pernikahan atau
perkawinannya..
Bagi
yang melarang atau memberikan batasan – batasan tertentu mereka
memiliki alasan yang lebih jelas. Karena sesungguhnya masalah pernikahan
itu adalah masalah ibadah yang sudah barang tentu harus mengikuti
Sunnah Nabi.
Dalam kitab Al-Anwar, Juz II, disebutkan bahwa :
وَلَوْ
جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ
إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِضُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى
التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ.
"Jika
seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib member
mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah
termasuk mengurangi (hitungan) cerai/talaq. Kalau dilakukan sampai tiga
kali, maka diperlukan muhalli". 11.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusuf al-Ardabili” 12.,bahwa “tajdidun
nikah dihukumi sebagai ikrar bith thalaq (pengakuan cerai), wajib
membayar mahar lagi dan mengurangi adaduth thalaq (bilangan talak).
Begitu agungnya pernikahan tersebut sehingga Allah menggunakan istilahMitsaaqon gholidhon pada
ikrar pernikahan,lihat An nisa’ 21.Dan istilah tersebut juga digunakan
Alloh pada perjanjianNya dengan bani israil,lihat An nisa’ 154,dan juga
dalam perjanjianNya dengan para Nabi,lihat Al Ahzab 7. Ini semua
menunjukkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikrar sakral yang sekali
terjadi untuk selama-lamanya dan tidak boleh dibuat main-main dengan
sering menyebut kata-kata talaq kepada istrinya. Karena kalau sampai menyebut kata talaq kepada istrinya hingga tiga kali maka akan jatuh talaq bain,yang tidak boleh rujuk lagi kecuali ada muhalli(istri
nikah dulu dengan orang lain).Ini yang dipahami oleh para ulama-ulama
madzhab…Jadi kalau tiap tahun membangun nikah karena ada kekhawatiran
pernah ada ucapan talaq sehingga khawatir aqadnya rusak,maka ini adalah
perbuatan yang bertentangan dengan syara’ yang dipahami para ulama
tersebut.Karena hakekatnya ketika sudah bangun nikah pada ketiga
kalinya,istrinya sudah tidak sah lagi untuk dinikahinya pada bangun
nikah berikutnya.
Namun
jika membangun nikah itu karena diakibatkan keraguan akan rusak pada
akad sebelumnya karena dimungkinkan ada kata-kata talaq dari suami,maka
dalam kasus seperti ini boleh untuk bangun nikah atau Tajdidun nikah,
dengan catatan masih dalam masa ‘iddahnya. Dan caranya cukup suami
berkata kepada istrinya,’saya mau rujuk sama kamu’,dan istrinya menerima
maka mereka sah menjadi suami-istri dengan aqad yang baru,tanpa perlu
ada saksi dan wali.
Jika
membangun nikah / Tajdidun nikah dalam rangka mengesahkan ke KUA yang
sebelumnya sudah nikah sama kyai. Maka menurut Ibnu Hajar, pernikahan
kedua dihadapan KUA tersebut boleh tanpa menggugurkan ke absahannya dan
akad pernikahan sebelumnya, dengan syarat mempelai pria tetap meyakini
ke absahannya aqad sebelumnya. (Syaraha al Manhaj Lisyihab Ibni Hajar
juz : 4/391 ) .
Jadi
kalau bangun nikahnya setiap tahun atau setiap 25 tahunan apalagi
setiap minggu sekali yakni pada hari Jum’at legi sekali, maka itu tidak
pernah ada di jaman Nabi ,sahabat, tabi’in atau jaman apapun kecuali
jaman kita ini. Karena pada dasarnya Nikah = Mitsaaqon gholiidhon yang berlaku sepanjang masa,dan jangan dibuat mai-main,karena ia adalah ikrar yang sakral di Mata Alloh dan di mata manusia.
Dalam
majalah AULA no 8 Tahun VII Sepetember 1990,” 13. sedikit disinggung
juga masalah Tajdiidun Nikah. Di sana dinyatakan bahwa, masalah
tajdidun nikah tidak ada kitab-kitab fiqh dari empat madzhab
yang menyinggungnya; karena masalah NTR (nikah, talak dan ruju')sudah
diatur dengan jelas dalam syariat agama Islam. Sebagaimana kita maklumi
bersama bahwa nikah itu dapat menjadi sah jikan dilakukan terhadap
wanita ajnabiyah yang belum menjadi isterinya; dan tidak sah jika
dilakukan terhadap wanita yang masih berstatus sebagai isterinya.
Sedangkan terhadap isteri yang sudah ditalak dengan talak raj'i saja,
jika isteri tersebut masih dalam masa iddah, tidak perlu dilakukan nikah
pembaharuan/tajdidun nikah atau nikah ulang, tetapi cukup hanya dengan
diruju' kembali dengan mengucapkan: "Kamu saya ruju'!". Jika isterinya
tidak menolak, maka hukumnya sudah sah menjadi suami isteri kembali,
tanpa harus ada wali dan saksi. Adapun tajdidun nikah bagi pasangan
suami isteri yang kawin menurut syariat agama Islam. kalau kita teliti
adalah bersumber dari golongan orang-orang yang berpendapat bahwa
disamping Allah swt masih ada yang menentukan kebahagiaan dan
kesengsaraan hidup seseorang yang berumah tangga, yaitu hari pasaran:
dan orang-orang ini pada hakikatnya adalah orang-orang musyrik, karena
kalau ada pasangan suami isteri yang hidupnya masih belum tenang dan
tenteram, maka yang disalahkan adalah hitungan hari pasaran pada waktu
melangsungkan akad nikah, sehingga disuruh melakukan Tajdidun Nikah pada
hari dan pasaran yang sesuai menurut hitungan mereka.
Menurut
“ Habib Mahmud “, 14. bahwa memperbaharui nikah atau dalam bahasa
arab disebut Tajdidun Nikah, diperbolehkan untuk talak kategori satu dan
dua, sementara untuk talak tiga tidak boleh diperbaharui. Tapi kalau
ada pasangan yang sudah talak tiga, namun ingin rujuk kembali, maka,
Kata Habib Mahmud, si istri harus dinikahi dulu oleh orang lain atau
disebut Mahallul dan harus berhubungan badan. Setelah itu, mahallul
boleh menceraikan istrinya, untuk kemudian bisa dinikahkan dengan suami
yang telak menceraikannya dengan talak tiga tadi.
Karena
itu penting untuk kita ketahui tentang aturan Nikah, Talak dan Rujuk
dalam Islam. Sehingga kita akan tahu apakah pelaksanaan Tajdid Nikah
yang kita lakukan itu sesuai dengan aturan – aturan hukum Islaam atau
tidak. Pengetahuan tersebut paling tidak dapat digunakan sebagai acuan
atau pedoman kita dalam menjalankan syari’at Islam berupa Nikah, Talak
dan Rujuk.
14 komentar:
ajaran tersebut tidak ada dalam hadist dan Alquran.. kok bisa2nya ada ya ajaran diluar ajaran Nabi Muhammad.??
Semoga terlaksanakan dengan baik.
Kalo krn sesuatu hal seperti halnya tdk harmonisnya sbh rmh tangga d karenakan suami selingkuh dn ktahuan ma si istri lantas suami mngajak "mbangun nikah" apakah ada efektifitasnya/pengaruhnya trhdap pernikahan trsebut?
Kalau suami meninggal kan istrinya untuk bekerja selama 3 bulan, dan sang istri mengetahui ternyata sang suami selingkuh selama di luar sana, apakan harus membangun nikah ini harus di lakukan,??
Ternyata dalam al quran tdk ada yg namany hari pasaran...
kalo anda mencari hari pasaran di Al Qur'an jlas g akn pernah ketemu,karena hari pasaran itu adalah adat kepercayaan manusia di mana dia bertempat tinggal...
tergantung dimana anda d lahirkan, percaya dengan adat tempat anda di lahirkan apa gk, itu kembali kepada keyakinan dan kepercayaan manusia itu sendiri...��
assalamuallaikum saya mau tanya..dlu mmg awal nikah saya hamil duluan..dan setelah 8 th penikahan kita melakukan bangun nikah lagi.tp pada saat kita bangun nikah ternyata saya posisi jga lagi hamil dan saya tidak mengetahuinnya..apakah bangun nikah saya harus di ulang kembali?trimakasih
Maaf mbak atau mas.
Pernikahan seseorang yg hamil duluan katanya tdk sah, dan setelah melahirkan dia harus melaksanakan akad nikah lagi.
assalamualaikum wr.wb
saya sama suami saya di talak 2 ..
apa itu tnpa bangun nikah dan suami hanya ngomong ''saya mau rujuk'' dan si istri menerimana apa itu sudah sah ??
tnpa ada nya wali??
saya pisah lama samasuami karena kerja apakah wajib bangun nikah lg,,tp saya sama suami baik2 tak ada msalah
bangun nikah tiap tahun apa itu di anjur kan.di daerah sy banyak yg demikian
Maaf sblmy, sy da pertanyaan nmn pertanyaan tu tdk beda dg pertanyaan unknown 3 des 2018 12.06 tlg respony sy hatur nuhun sblmy.
Trs trg selama bekerja bertahun-tahun terpisah...dlm komunikasi tdk da mslh...kdg terlintas salah dan dosakah kami selama berpisah mungkin da yg kesalahan d luar koredor perkawinan yg syah (syakral) shg merasa msg" tdk tng jk suatu hr kumpul kembali krn merasa msh da beban yg pernh d lakukn entah tu dg ucapan ato sikap terhdp lawan yg bkn muhrim. Ingin berharap sekembaliy nanti memiliki kehidupan baru sprt pertama akad nikah(awal) tanpa merasa d hantui dg perasaan was-was/pkrn yg tdk"
..
Memang dlm Al-Qur'an/hadist GK ada hari psaran,krna hari dan pasarn adanya d tanah Jawa..klo Al-Qur'an dan hadist dlu lahirnya d tanah Arab,msalh percaya GK percya tinggal manusianya masing2..klo ada org Jawa yg masih menghargai adat psti masih percya..dan klo ada yg GK percya jg GPP..semuanya Alloh yg maha mengetahui..
Sy jg was was mbk tp soal suami yg tdk sengaja mengatakan kata talak, itupun kinayah atau tdk jelas dan tanya ustadz sana sni jg jawabannya beda2, terakhir sm ustadznya d suruh mbangun nikah, tp blm terlaksana sih. Spertinya mbangun nikah ide yg bagus
Posting Komentar