Selasa, 02 Februari 2010

Perlindungan Wanita Dengan Jilbab

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

‘’Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".(Al-Ahzab:59)

Ibnul Abbas ra berkata, ‘’Allah ta’ala menyuruh kaum wanita (jika ingin keluar rumah) untuk menutup kepala dan wajah mereka dengan jilbab, kecuali satu matanya.’’
Ulama mengatakan, jilbab ialah pakaian yang menutupi semua angota tubuh, tidak hannya sebagiannya saja. Ini dibenarkan Al-Qurtubi di tafsirnya.

Allah ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

‘’Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’’(An-Nuur:60)

Ulama mengaatakan yang dimaksud dengan Al-Qawaidu An-Nisa pada ayat tadi ialah wanita-wanita tua yang jika dilihat kaum laki-laki maka mereka (kaum laki-laki) merasa jijik karna usia tua mereka. Sedangkan wanita yang masih memiliki sisa-sisa kecantikan yang merupakan daya tarik (Syahwat) maka tidak masuk dalam cakupan ayat tadi.

Makna ayat diatas ialah wanita-wanita tua tidak berdosa jika melepas sebagian pakaian mereka, yaitu jilbab dan pakaian luar mereka serta pelapis kerudung. Sedangkan melepas kerudung, maka tetap tidak boleh.

Ulama mengatakan tafsir mengatakan wanita-wanita tua yang tidak lagi punya daya tarik tersebut, disebut secara khuisus di ayat, sebab jiwa tidak lagi tertarik pada mereka dan kaum laki-laki tidak berminat pada mereka. Karna itu, apa yang tidak diperbolekan pada selain mereka diperbolehkan pada mereka dan kewajiban menjaga diri yang melelahkan (berpakaian secara syar’i) itu di hilangkan dari mereka.

Firman Allah ta’ala,

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
‘’Deengan tidak menampakan perhiasan’’
Maksudnya, mereka tidak bermaksud menampakan perhiasan mereka, dengan cara melepas jilbab dan pakaian luar mereka. Tabarruj ialah, wanita memperlihatkan sisi-sisi sensualnya yang wajib ditutup. Firman Allah Ta’ala,

وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
‘’Dan tidak menagalkan pakaian itu lebih baik bagi mereka.’’

Maksudnya, mereka tidak boleh melepas jilbab dan pakaian luar. Disini, Allah Ta’ala mengigatkan agar semua wanita dilindungi (dijaga) dan konsisten mereka untuk tetap mengenakan jilbab, seperti pemudi yang mengenakan jilbab itu lebih baik dan utama bagi mereka. Diantara bertuk Tabarruj ialah wanita mengenakan baju tipis yang memperlihatkan kulitnya, juga mengenakan kaos kaiki tipis dan tembus pandang. Diriwayatkan dari Abu Hurarah ra bahwa Rasulallah saw bersabda,

‘’Ada dua kelompok manusia penghuni neraka yang belum pernah aku lihat.(Pertama) orang yang punya cemeti seperti ekor kerbau. Mereka memukuli manusia dengan cemeti tersebut. (Kedua) wanita-wanita berakaian tapi telanjang, berjalan lengak-lengok, dan berpaling dari kebenaran, dan kepala mereka seperti punuk unta yang miring. (Kedua kelompok itu) tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, padahal aromanya bisa dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.’’(HR.Muslim)

Ulama mengatakan wanita-wanita dikatakan berpakaian sebab memang mengenakan pakaian dan mereka dikatakan telanjang sebab jika pakaian itu tipis maka pakaian tersebut memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan sisa-sisa sensual mereka. Dan, itu haram hukumnya.

Wanita sejatinya ditutup. Karenanya, ia disyariatkan memanjangkan ekor pakaiannya (baju bagian bawah) sehasta.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulallah saw bersabda,

‘’Barang siapa menarik pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak melihatnya pada hari kiamat.’’ Ummu Salamah berkata, ‘’Apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan ekor baju mereka?’’ Rasulallah bersabda, ‘’Mereka memanjang sejengkal.’’ Ummu Salamah berkata, ‘’Kalau begitu, kaki mereka terlihat?’’ Rasulallah bersabda, ‘’Mereka memanjangkan sehasta dan tidak lebih dari itu.’’(Diriwayatkan At-Tirmidzi).

Lantas bagaimana jika wanita Muslimah berjalan ditempat kotor dengan baju seperti itu?...Ummu Salamah berkata bahwa Rasulallah saw bersabda,

‘’Kotoran itu dibersihkan oleh (tempat atau tanah lain) sesudahnya.’’(Diriwayatkan Malik).

Para ulama mengatakan bahwa hadis tadi merupakan dispensasi bagi kaum wanita. Yaitu mereka diperbolehkan menyeret sarung (atau bagian bawah pakaian) mereka, karena itu lebih menutupi organ tubuh (terutama kaki) mereka.

والله أعلم

(CP/Asseifff)
*
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Hizbut Tahrir Indonesia

SALAFY INDONESIA

Followers