Rabu, 03 November 2010

Pendidikan dalam Perspektif Islam

“Pendidikan kita (saat ini) sedang dikomersilkan!”

 
Saya berani mengatakan hal ini karena memang demikian adanya. Silakan protes jika tidak setuju. (Tapi saya harap tidak ada yang protes). Sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita menjadikan aturan Islam sebagai standar perbuatan. Lantas, adakah sistem pendidikan dalam Islam?? Bagaimana Islam mengatur pendidikan?? Mari kita simak ringkasan buku Sistem Pendidikan Islam berikut ini.

 
*****

 
Sistem Pendidikan Islam

 
Kurikulum adalah perangkat mata kuliah mengenai bidang keahlian khusus. Kurikulum mencakup rancangan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam ilmu pengetahuan serta metode yang digunakan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan tersebut. Dalam Islam, kurikulum pendidikan harus berdasarkan aqidah Islam. Rosulullah SAW selalu menjadikan aqidah sebagai landasan untuk mendidik kaum Muslim. Contoh, pada saat terjadinya gerhana matahari yang dikaitkan dengan kematian anaknya, Ibrahim. Rosulullah SAW kemudian menjelaskan dengan sabdanya:

 
“Sesungguhnya gerhana matahari dan bulan tidak terjadi karena kematian atau kelahiran seseorang, akan tetapi keduanya termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah, dengannya Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya. Apabila kalian melihat kejadian yang demikian, maka shalatlah dan berdoa, sampai keadaan yang kalian lihat itu kembali seperti sedia kala.” (HR.Bukhari dan Nasa’i dari Abi Bakrah)

 
Aqidah Islam sebagai dasar kurikulum bukan berarti setiap ilmu pengetahuan harus bersumber dari aqidah Islam. Akan tetapi hanya untuk pengetahuan yang berkaitan dengan keimanan dan hukum. Sedangkan yang di luar itu, maka aqidah Islam dijadikan standar penilaian. Apapun yang bertentangan dengan aqidah Islam tidak boleh diambil atau diyakini, tetapi boleh (mubah) dipelajari untuk dijelaskan kesalahannya. Pengetahuan tentang ide-ide yang bertentangan dengan aqidah Islam tidak boleh disatukan dalam kurikulum karena dapat merusak aqidah pelajar. Namun, jika hendak dimasukkan, maka itu hanya boleh dimasukkan di perguruan tinggi saja dengan disertai penjelasan tentang kesalahannya, agar tidak diambil dan diyakini.

 
Pada hakikatnya, ilmu pengetahuan terdiri dari dua hal, yaitu pengetahuan yang dapat mengembangkan akal pikiran manusia, sehingga ia bisa menentukan tindakan (aksi) tertentu, dan pengetahuan mengenai perbuatan itu sendiri.

 
Tujuan kurikulum dan pendidikan Islam adalah membekali akal dengan pemikiran dan ide-ide yang sehat, baik mengenai aqaid (cabang-cabang aqidah), maupun hukum. Islam menghindarkan akal manusia dari jurang kesesatan dan penyelewengan yang tidak jelas.

 
Program pendidikan di negara Khilafah Islam adalah sebagai berikut:
  1. Bahasa yang digunakan dalam sekolah adalah bahasa Arab. 
  2. Sekolah-sekolah swasta tidak diperbolehkan menggunakan bahasa pendidikan selain bahasa Arab, atau memasukkan bahasa apapun selain bahasa Arab sebagai salah satu materi pelajaran. 
  3. Program pendidikan harus seragam dengan yang ditetapkan oleh negara. Tidak ada larangan mendirikan sekolah swasta, selama tunduk terhadap program dan kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Dengan syarat bukan sekolah asing. 
  4. Tsaqafah Islam wajib diajarkan di seluruh tingkatan pendidikan. 
  5. Harus terpisah jelas antara ilmu-ilmu sains dan ilmu-ilmu kebudayaan. 
  6. Ilmu kesenian dan ketrampilan dapat dimasukkan sebagai ilmu pengetahuan, asal tidak terpengaruh oleh paham tertentu. 
  7. Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab setiap minggunya harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lainnya, baik dari segi jumlah maupun waktu. 
  8. Ilmu-ilmu terapan seperti teknik dan sejenisnya hendaknya diajarkan dalam bentuk yang mampu mewujudkan tenaga-tenaga ahli di kalangan umat yang dapat menemukan dan menciptakan sesuatu.

 
Dalam pendidikan Islam, aqidah Islam yang mengatur kurikulum pendidikan, menentukan teori, tujuan dan program pendidikan yang dikehendaki oleh Khalifah dalam tujuannya mencetak umat yang berkualitas, umat terbaik yang dikeluarkan untuk seluruh manusia, dan umat paling kuat dalam peradaban, kebudayaan, pengetahuan, teknologi, dan daya ciptanya.

 
Bahasa Arab dijadikan sebagai bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan. Oleh karena itu, setiap Muslim yang bukan orang Arab harus mempelajari bahasa Arab. Tidak ada peluang bagi bahasa apapun selain bahasa Arab sebagai alat komunikasi di dalam Khilafah Islam, baik bahasa dalam wilayah Islam maupun di luar negeri.

 
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, tanpa membedakan martabat, usia, maupun jenis kelamin seseorang. Pendidikan dalam Khilafah adalah bebas biaya, dan menjadi tanggung jawab Khilafah Islam, berdasarkan ijma’ sahabat yang memberi gaji kepada para pengajar dari Baitul Maal dengan jumlah tertentu. Di samping itu Rosulullah SAW telah menentukan tebusan tawanan perang Badar berupa keharusan mengajar sepuluh kaum Muslimin. Wajib bagi negara untuk memenuhi dan mempersiapkan pendidikan dengan cara membangun dan melengkapi segala sarana dan prasarana untuk kelancaran pengajaran ilmu-ilmu tersebut untuk kelancaran pengajaran ilmu-ilmu tersebut di setiap jenjang pendidikan.

 
Sekolah yang dikelola oleh swasta harus memenuhi dua persyaratan:
  1. Harus mengikuti kurikulum sekolah negeri. 
  2. Bukan milik orang asing dan kafir. Pemiliknya harus memiliki identitas Islam. 
Sekolah-sekolah asing dilarang berdiri dalam Khilafah. Anak-anak baru diijinkan memasuki sekolah dasar apabila sudah berusia tujuh tahun. Apabila ada murid yang memerlukan waktu yang lebih lama dari waktu normal menyelesaikan pendidikannya, maka hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengeluarkannya dari sekolah. Ia diberi kesempatan untuk mengulang sampai ia mampu menguasai seluruh mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Tidak perlu diberikan ujian, hanya diberi ijazah untuk mengakui kepandaian, ketekunan, dan kerajinannya dalam menuntut ilmu.

 
Siswa yang mempunyai kecakapan dan keistimewaan pada dirinya, diberikan hak-hak untuk:
  1. Mengajarkan ilmunya 
  2. Meriwayatkan hadits Rosulullah SAW yang berasal dari guru-gurunya 
  3. Berfatwa 
  4. Mengobati penyakit, apabila ia menguasai ilmu kedokteran 
  5. Meracik obat-obatan, dan lain-lain sesuai kepandaiannya 
Jadi, dalam kekhilafahan tidak ada ujian, sebagai penggantinya dilakukan diskusi dan wawancara langsung bersama siswa untuk mengetahui sejauh mana kemampuannya dalam mengajar dan pemahamannya mengenai ilmu yang dipelajari.

 
Sistem Pendidikan dalam Khilafah Islam masa depan mempunyai sarana dan media khusus, antara lain:

 
  1. Negara wajib menyediakan perpustakaan-perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana pengetahuan lain di luar yang dimiliki sekolah maupun perguruan tinggi, agar mempermudah penelitian dalam berbagai ilmu, seperti tafsir, hadits, fiqih, kedokteran, matematika, kimia, pertanian, industri, dan lain-lain. 
  2. Negara memberikan dorongan kepada kaum Muslimin untuk mendirikan toko-toko buku dan perpustakaan untuk mempermudah sarana pendidikan bagi seluruh rakyat. Negara mendorong para pelajar untuk mengadakan penelitian ilmiah, serta memberikan sarana-sarana yang mendukung, seperti asrama, makanan, maupun beasiswa bulanan, serta menyediakan dan melengkapi kitab-kitab di perpustakaan. 
  3. Negara memberikan dorongan kepada pemilik toko buku untuk menyiapkan ruangan khusus sebagai tempat pengkajian, ruangan diskusi di bawah pengawasan para ulama dan para pakar ilmu pengetahuan yang senantiasa hadir di sana. 
  4. Sarana pendidikan lain seperti pemancar radio, televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan oleh siapapun, baik pemerintah maupun swasta tanpa dibutuhkan izin dari negara. 
  5. Negara tidak melarang rakyat menerbitkan buku, surat kabar, majalah, dan lain sebagainya, meskipun tidak menggunakan bahasa Arab. Akan tetapi siaran televisi dan radio pemerintah harus dalam bahasa Arab. 
  6. Negara melarang jual beli, ekspor impor buku yang bertentangan dengan Islam. Demikian pula majalah dan surat kabar, televisi, radio, dan film yang memuat bacaan atau gambar yang bertentangn dengan Islam dilarang beredar dan diperjualbelikan. 
  7. Seseorang atau kelompok (misalnya partai politik) yang menulis karangan yang bertentangan dengan Islam dan dimuat di surat kabar atau majalah, maka negara wajib menjatuhkan sanksi atasnya. Namun, surat kabar atau majalah yang memuatnya tidak perlu ditindak. 
  8. Seluruh surat kabar, majalah yang sifatnya rutin dan stasiun pemancar radio milik asing diperlakukan seperti sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan asing, yaitu dilarang dan tidak boleh beredar sama sekali dalam wilayah Khilafah Islam, seperti majalah Time, Newsweek, dan lain-lain. Begitu pula stasiun-stasiun relai Inggris (BBC = British Broadcasting Corporation) di Syprus, stasiun relai Suara Amerika (VOA = Voice of America) di pulau Rhodes, dan lain-lain. Akan tetapi buku-buku ilmiah asing boleh beredar sesuai dengan kebutuhan setelah diteliti dan diyakini bahwa isinya tidak mengandung ide atau pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

 
Islam memerintahkan penyebaran ilmu pengetahuan dengan cara bentuk apapun, baik lisan, tulisan maupun visual, termasuk di dalamnya mencetak, menjual, dan mengedarkannya.

 
“Allah akan menyinari (wajah) orang yang mendengarkan sesuatu (yakni ilmu) dariku kemudian ia menyampaikannya, sebab tidak sedikit orang yang menyampaikan lebih mengerti dibandingkan dengan orang yang mendengar.” (HR.Tirmizi dari Abdullah bin Mas’ud r.a)

 
*****

 
Selengkapnya dapat dibaca di buku Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam, karya Abdurrahman Al-Baghdadi. [Zakiya El Karima ]

 
Sumber :
Al-Baghdadi, Abdurrahman. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam. Surabaya : Al-Izzah. 1996.
*
Postingan Terkait Lainnya :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Hizbut Tahrir Indonesia

SALAFY INDONESIA

Followers