Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Insya Allah ustadz selalu dalam keberkahanNya
Ana ingin menanyakan hukum dana kematian/tunjangan kematian bagi
karyawan suatu perusahaan dimana dalam kontrak kerja dicantumkan sebagai
fasilitas yang akan diperoleh apabila karyawan tersebut meninggal atau
mendapat kecelakaan permanen.
Pertanyaanya :
1. Apakah dana hasil santunan kematian/kecelakaan yang merupakan
fasilitas dari perusahaan yang kebetulan dikelola oleh pihak ketiga
dalam hal ini asuransi konvensional haram?
2. Bagaimanakah pembagian hasil dana santunan kematian tersebut sesuai dengan hukum waris?
3. Jika yang mendapat santunan tersebut masih mempunyai hutang,
apakah boleh dana hasil asuransi tersebut untuk membayarnya ataukah ahli
waris yang wajib membayarnya?
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumussalam Wr. Wb.
1. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum Asuransi Konvensional ini :
Pendapat pertama menyatakan bahwa asuransi konvensional halal
dikarenakan adanya kesepakatan antara perusahaan asuransi sebagai
penanggung dengan instansi atau badan hukum atau perseorangan sebagai
yang tertanggung serta adanya saling menguntungkan diantara mereka.
Pendapat kedua menyatakan bahwa asuransi konvensional haram
dikarenakan setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya secara
mencicil setiap tahun selama hidupnya seharusnya berhak meminta kembali
semua jumlah uang yang telah ia setorkan, berikut keuntungan yang mereka
sepakati bersama (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 325).
Alasan lain juga bahwa didalam asuransi ini terdapat unsur ghoror
(penipuan) karena setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya
tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia bayar selama hidupnya dan
berapa yang akan dia terima nanti, bisa jadi ia akan mendapatkan bayaran
yang jauh melebihi dari apa yang telah dia bayarkan selama hidupnya
(berkali-kali lipat). Didalam asuransi ini juga terdapat unsur riba
dikarenakan adanya tukar-menukar uang secara tidak tunai. Pendapat kedua
inilah yang masyhur dikalangan para ulama.
Adapun terhadap seseorang karyawan yang terikat dengan aturan
kantornya dan mau tidak mau harus mengikuti asuransi konvensional ini
karena secara otomatis premi diambil dari penghasilannya setiap bulan
maka kondisi ini termasuk dalam kategori darurat (keterpaksaan). Kondisi
darurat membolehkan sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh dengan
standar minimal.
2. Dengan mengambil pendapat yang kedua diatas maka tidak semua
bayaran yang didapat dari Asuransi Konvensional ini bisa dimasukkan
kedalam harta waris. Yang bisa dimasukkan kedalam harta waris adalah
jumlah premi yang selama hidupnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi
sedangkan selebihnya tidak bisa dimasukkan kedalamnya seperti halnya
tabungan.
Jika ada kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan pihak instansi
atau perseorangan dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu perusahaan
asuransi sebagai mudharib (pekerja) sedangkan pembayar premi sebagai
pemilik modal dengan pembagian keuntungan sesuai prosentase yang
ditentukan kedua belah pihak maka kelebihan dari pembayaran premi selama
hidupnya dianggap sebagai keuntungan maka bisa dimasukkan kedalam
warisan.
3. Jika yang mendapat santunan mempunyai hutang maka boleh dibayarkan
dari dana asuransi yang menjadi haknya secara syar’i, seperti no 2
diatas.
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit ranowo, Lc-
[sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar